Coba masuk ke pemerintahan
!!
Metode Pemilihan Penyedia barang/ Jasa Pemerintah menurut KEPPRES No. 80 Tahun 2003
Tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/ jasa pemerintah (pasal 17, pasal 22 dan lampiran I keppres No.80, ada 4 metode pemilihan penyedia barang/ jasa pemerintah, yaitu :
1. Metode Pelelangan Umum/ Seleksi umum adalah metode pemilihan yang dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi dan penerangan umum sehingga masyarakat luas dan dunia usaha yang berminat dan memenuhu kualifikasi dapat mengikutinya
2. Metode Pelelangan Terbatas/ Seleksi Terbatas adalah metode pemilihan yang dilakukan dengan pengumuman secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi dengan mencantumkan penyedia barang/ jasa yang telah diyakini mampu, guna memberi kesempatan kepada penyedia barang/jasa lainnya yang memenuhi kualifikasi
3. Metode Pemilihan Langsung/ Seleksi Langsung adalah metode pemilihan penyedia barang/ jasa yang dilakukan dengan membandingkan sebanyak- banyaknya penawaran, sekurang- kurangnya 3 penawaran dari penyedia barang/ jasa yang telah lulus prakualifikasi serta dilakukan negosiasi baik teknis maupun biaya serta harus diumumkan minimal melalui papan pengumuman resmi untuk penerangan umum dan bila memungkinkan melalui internet.
4. Metode Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan Penyedia barang/ jasa yang dilakukan dengan menunjuk langsung 1 penyedia barang/ jasa dengan cara melakukan negosiasi baik teknis maupun biaya sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan
Pada prinsipnya pemilihan penyedia barang/ jasa dilakukan melalui pelelangan/ seleksi umum, nilai diatas Rp. 100.000.000,00, dilakukan dengan pelelangan umum atau seleksi umum. Bila pekerjaannya kompleks dan diyakini jumlah penyedia jasa yang mampu melaksanakan pekerjaan tersebut jumlahnya terbatas, pemilihan penyedia barang/ jasa untuk pekerjaan yang bernilai diatas Rp. 100.000.000,00 dapat dilakukan dengan metode pelelangan terbatas/ seleksi terbatas. Dalam hal metode pelelangan/ seleksi umum atau pelelangan/ seleksi terbatas dinilai tidak efisien dari segi biaya pelelangan atau untuk pengadaan barang/ jasa dengan nilai maksimum Rp. 100.000.000,00 pemilihan penyedia barang/ jasa dapat dilaksanakan dengan Metode Pemilihan Langsung/ seleksi langsung. Untuk pekerjaan berskala kecil dengan nilai maksimum Rp. 50.000.000,00 atau dalam keadaan tertentu/ khusus atau memenuhi kriteria tertentu, pemilihan penyedia barang/ jasa dapat dilakukan dengan metode penunjukan langsung.
next… RKS/ dokumen seleksi umum+ KAK ( Kerangka Acuan Kerja )
Posted in Uncategorized
Recent Comments